JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara terkait adanya pernyataan dari Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengenai penghentian kasus e-KTP yang menyeret Setya Novanto. 

Ia mengatakan, soal tudingan tersebut dapat dikroscek ada berita-berita yang ada di tahun 2017 bulan November. Waktu itu, Jokowi menyampaikan agar kasus yang menyeret Setya Novanto agar mengikuti proses hukum yang ada. 

"Ini yang pertama coba dilihat, dilihat di berita tahun 2017 di bulan November, saya sampaikan saat itu Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas berita itu ada semuanya," kata Jokowi kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/12)

Kemudian, Ia juga menyebut bahwa fakta yang terlihat adalah proses hukum terhadap Setya Novanto tetap berjalan. Dimana akhirnya Setya Novanto divonis 15 tahun kurungan.

"Yang kedua buktinya proses hukum berjalan, yang ketiga pak Setya Novanto sudah dihukum divonis dihukum berat 15 tahun. Terus untuk apa diramaikan itu, kepentingan apa diramaikan itu? untuk kepentingan apa?," imbuhnya. 

Jokowi juga menepis bahwa dirinya melakukan pertemuan dengan Agus Rahardjo. 

"Saya suruh cek saya sehari kan berapa puluh pertemuan, saya suruh cek di Setneg, ngga ada (pertemuan). Agenda yang di Setneg ngga ada tolong di cek lagi aja," jelasnya. 

Sebelumnya, Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil dan diminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Setya Novanto saat itu menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, salah satu parpol pendukung Jokowi. Setya Novanto kemudian diumumkan menjadi tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017. (*)